News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan PCR Diduga Dipengaruhi Mafia PCR, Pemerintah Diminta Usut Hingga Tuntas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng menunjukkan sampel tes usap antigen dan PCR

"Ini kayak dagelan, dihapus untuk pesawat udara tapi diberlakukan di transportasi darat," katanya.

Panel mengatakan penghapusan wajib tes PCR semakin meyakinkan publik bahwa kebijakan tersebut keliru.

Mafia beroperasi dalam mempengaruhi kebijakan tersebut, alhasil kebijakan yang dikeluarkan menambah penderitaan rakyat dan juga membebankan anggaran negara.

Praktik operasi kebijakan itulah yang harus dihapus oleh Presiden Jokowi.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan tak ada yang kebal hukum dalam kebijakan keuangan negara dan penanganan pandemi Covid-19.

Akhirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bisa menjadi tameng mafia diputuskan akan berakhir pada 2022.

Mafia PCR

Rakyat menanti Presiden Joko Widodo memerintahkan institusi penegak hukum untuk membasmi mafia PCR sampai ke akar-akarnya.

Baca juga: Menanti Presiden Basmi Mafia PCR Sampai ke Akar

Upaya pemberantasan mafia ini juga didukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal-pasal kebal hukum dalam Perppu corona.

Politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan MK telah mengambil langkah yang benar.

MK telah membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Putusan MK ini menghancurkan tembok tebal kebal hukum yang dijadikan tempat berlindung dalam pengelolaan keuangan negara dalam mengatasi pandemi Covid-19," urai Nasir kepada Tribun Network, Senin (1/11/2021).

Ketentuan tentang impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana bagi pejabat dalam rangka penanganan Covid-19 itu ada pada Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020.

Ketentuan itu memerinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana ialah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini