News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu NIB? Ini Syarat dan Cara Mendaftar serta Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berbelanja produk UMKM di salah satu stand pada gelaran Pasar Kreatif Bandung di Paris Van Java (PVJ), Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021). Ilustrasi NIB.

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:

- Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.

- Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB.

- Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi.

- Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini