TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pandemi covid-19 banyak menghancurkan dunia usaha.
Selain banyak perusahaan yang bangrut, karyawannya pun kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tapi tahukah Anda di Indonesia akan ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan?
Asal tahu saja, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022.
Baca juga: Sekjen Kemnaker: Bimtek Calon Konselor Program JKP Upaya Antisipasi PHK
Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP
Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Uang Tunai berupa: 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya Maksimal 6 bulan
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja
3. Pelatihan kerja Pelatihan berbasis kompetensi (PBK) Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: