News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kena PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama, Berikut Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi PHK

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.

Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:

*Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
*Mendapatkan pekerjaan.
*Meninggal dunia.

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

*Nama perusahaan
*Nama pekerja/buruh
*NIK
*Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.(Barratut Taqiyyah Rafie)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Di-PHK Bisa Dapat 45% Gaji 3 Bulan Pertama, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini