Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyediakan layanan pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) di Stasiun Bekasi dengan jam operasional 06.00 hingga 18.00 WIB.
Layanan juga tersedia untuk anak.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, sebelumnya Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir (06.00-21.00 WIB) dan Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB).
"Sejak dibuka layanan PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 856 calon pengguna," ujar Eva dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Program Mobil Vaksin Kemenparekraf Bantu Percepat Cakupan Vaksinasi di Bali
Menurut Eva, untuk dapat melakukan tes PCR dengan tarif Rp 195.000 di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.
"Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," kata Eva.
Baca juga: Mendagri: Target Vaksinasi Bukan Sekadar Angka, Melainkan Proteksi Masyarakat
Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta :
- Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB
- Stasiun Pasarsenen: 05.00 sd 22.30 WIB
- Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB
- Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB
- Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB
PT KAI Daop 1 mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua.