Selama menjalani aksinya, kata Condro, tersangka menjalankan aksinya tersebut berpindah-pindah tempat.
Namun pada saat ditangkap tersangka sedang menjalani askinya di wilayah Tangerang.
Sementara untuk bisnis yang dilakukan tersangka, tersangka mempelajari bisnis tersebut dari bantuan google dan youtube.
Adapun untuk pemasarannya sendiri dilakukan di wilayah Banten berada di Lebak, Pandeglang dan sekitarnya.
Selain di Banten, kata Condro, barang tersebut juga dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Lampung dan Palembang .
"Untuk keuntungan dari keterangan para pelaku yaitu sekitar Rp 200 juta per bulan. Karena dia bisa menggaji sekitar Rp 15 juta per bulan," ungkapnya.
Baca juga: Ciri-ciri Kosmetika Bermerkuri, Ini Daftar Produk Kosmetika Mengandung Merkuri yang Dirilis BPOM
Kemudian untuk mengetahui perbedaan antara produk asli dan palsu.
Condro menerangkan bahwa ada beberapa ciri-ciri yang bisa diketahui antara produk asli dan palsu.
Mulai dari kemasan, warna, aroma bau yang dihasilkan, kekentalan produk dan sebagainya.
Sementara efek yang dihasilkan dari barang-barang kosmetik palsu ini.
Apabila digunakan oleh masyarakat, bisa mengakibatkan beberapa efek samping.
Mulai dari iritasi pada kulit, rambut rontok dan sebagainya.
Sehingga tersangka kemudian dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.