News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Banten Gerebek Pabrik Shampo Palsu Beromzet Rp 200 Juta Per Bulan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Banten ungkap kasus perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal.

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perdagangan kosmetik palsu, berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal.

Mulai dari merek Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear, Head and Shoulder dan sebagainya.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Pencuri Spesialis Shampoo di Minimarket Lubuklinggau Ditangkap, Sempat Berulangkali Lolos

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa telah beredar, bahwa minyak rambut dan shapo yang diduga palsu.

"Dari hasil penyelidikan yang telah kami kembangkan ternyata pabriknya adalah di wilayah hukum Tangerang," ungkapnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).

Condro mengatakan, bahwa ketika tim melakukan penyelidikan di lokasi gudang tempat pengelola, di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Tim penyidik kemudian mengamati bahan-bahan yang digunakan oleh pengelola.

Setelah diamati, kata dia, banyak sekali bahan-bahan yang terdapat dalam produk tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Di mana tim penyidik menemukan berbagai macam merk produk kosmetik seperti shampo dan minyak rambut.

Namun dalam produk tersebut terdapat bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan, bahan pengawet hingga bahan kimia.

Sehingga kemudian tim penyidik mengamankan sebanyak tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Kemudian kita tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial HL," kata dia.

Baca juga: Cara Memilih Kosmetik yang Aman Sesuai dengan Ketentuan BPOM, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Diketahui bahwa HL (28) merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab gudang tersebut.

Dijelaskan oleh Condro bahwa tersangka telah melakukan aksinya selama tiga tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini