News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Banten Gerebek Pabrik Shampo Palsu Beromzet Rp 200 Juta Per Bulan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Banten ungkap kasus perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pengelola Produk Minyak Rambut dan Shampo Palsu di Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini