Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, di antaranya memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Semua perusahaan industri yang memiliki perizinan yang berlaku, berproduksi, berinvestasi dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah," ungkap Menperin.
Sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas itu ialah industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25 persen dan setiap perusahaan maksimal difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dalam setahun.
Untuk mengurus sertifikat TKDN, industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self-assesment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya.
Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.
Setelah melalui proses verifikasi tersebut, barulah sertifikat TKDN ditandasahkan oleh Kemenperin.
Dengan proses atau tahapan verifikasi yang berlapis ini, diharapkan keluaran nilai tingkat komponen dalam negeri bisa sesuai dengan kemampuan industri di lapangan.
Namun Menperin mengingatkan kepada para pelaku industri yang hendak melakukan sertifikasi TKDN jangan sampai terpengaruh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan sertifikasi TKDN.
"Saya mendapat laporan bahwa ada yang namanya calo TKDN, para calo ini menghubungi industri dan menjanjikan akan membereskan proses mendapat nilai TKDN yang tinggi," tegas Agus.
Pasalnya, hal tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian sektor industri.
"Kami juga meminta dukungan dari semua stakeholder untuk dapat memacu pelaku industri di daerah agar mereka melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkannya," jelas Menperin.
Pada tahun 2021, pemberian sertifikat TKDN secara gratis melampaui target, yakni mencapai 9.524 dari target 9.000 sertifikat produk.