TRIBUNNEWS.COM - Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah resmi naik pada Sabtu (1/1/2022).
Kenaikan rata-rata yang terjadi adalah sebesar 12 persen dan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya di mana mencapai 12,5 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, kenaikan cukai rokok tersebut dipertimbangkan dari empat aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Sri Mulyani juga menambahkan jika naiknya cukai rokok ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari dan Pak Presiden meminta kepada kita segera selesaikan supaya tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Nasdem: Pengendalian Konsumsi Rokok Lebih Tepat Gunakan Pendekatan Kesehatan
Penjelasan Terkait Naiknya Cukai Rokok
Lalu terkait pertimbangan aspek pengurangan konsumsi rokok, pemerintah ingin adanya penurunan pengeluaran pembelian rokok bagi masyarakat khususnya warga miskin seperti dikutip dari kemenkeu.go.id.
Pada penjelasannya, konsumsi rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras.
Secara persentase, konsumsi rokok mencapai 11, persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. Bahkan lebih tinggi dibanding pengeluaran untuk protein seperti daging, telur tempe, serta ikan.
Selain itu menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, kenaikan 1 persen pengeluaran untuk rokok membuat naiknya risiko rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.
Tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi saja, kenaikan cukai rokok juga untuk menekan konsumsi rokok khususnya perokok anak-anak.
Masih dikutip dari sumber yang sama, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 9,7 persen di tahun 2024.
Kebijakan ini pun dinilai efektif karena adanya penurunan konsumsi rokok di tahun 2020 sebesar 9,7 persen dari tahun sebelumnya.
Kemudian tentang perhatian kepada buruh di pabrik rokok, pemerintah melihat adanya kenaikan konsumsi rokok yang dibuat dengan tangan atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam 2 tahun terakhir dibanding dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Hal ini disebabkan tarif cukai yang tidak naik sehingga harga menjadi lebih terjangkau.
Tidak naiknya tarif cukai jenis SKT pada 2021 terkait dengan transisi kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja utamanya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum.
Ada pula alasan lain terkait kenaikan tarif cukai rokok yaitu kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).
DBH CHT menjadi upaya pemerintah unutk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.
Pada 2021, alokasi DBH CHT sebesar 25 persen diarahkan ke sektor kesehatan dan 50 persen diarahkan terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, serta 25 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Baca juga: Rokok dan Polutan Ternyata Bisa Mempercepat Penuaan Kulit
Daftar Harga Rokok Tahun 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Cukai Rokok