News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Mahal, Selain Operasi Pasar, Kemendag Juga Diminta Intervensi Pengusaha CPO

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) intervensi pengusaha minyak kelapa sawit (CPO) untuk memasok kebutuhan dalam negeri, agar harga minyak goreng dapat terkendali.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam menstabilkan harga minyak goreng, memang sudah sangat diperlukan pada saat ini.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Kemendag Uji Coba Subsidi, Pengusaha Warteg Tempuh Jalan Terakhir

"Tidak hanya melakukan operasi pasar saja. Tapi pemerintah harus lakukan intervensi langsung kepada pengusaha sawit, minyak goreng, agar harga mampu dikendalikan dan ditekan," kata Reynaldi saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, operasi pasar minyak goreng yang dilakukan Kemendag, hanya seperti mekanisme jual-beli dan akhirnya mendapatkan keuntungan.

"Karena kalau kita beli minyak goreng operasi pasar Rp 14 ribu per liter, maka ini di luar HET (harga eceran tertinggi), padalah HET-nya Rp 12.500 per liter," paparnya.

"Jadi kami sarankan lebih baik stok minyak goreng yang ada digelontorkan saja ke pasar. Agar kita mempersiapkan kuartal-kuartal ke depan dengan matang, dengan strategi yangg baik untuk menghadapi hari besar dalam waktu dekat," sambung Reynaldi.

Baca juga: Kemendag Berhasil Dorong Produk Tempe Rambah Pasar Global

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lufti untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri yang terus mengalami peningkatan.

"Harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi secara virtual, Senin (3/1/2022).

Menurut Jokowi, seluruh produksi minyak kelapa sawit yang ada di berbagai daerah harus diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri, agar harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.

Baca juga: Kemendag Berhasil Dorong Produk Tempe Rambah Pasar Global

Jika harga minyak goreng terus melambung, Jokowi pun meminta Kementerian Perdagangan tidak ragu melakukan operasi pasar.

"Jika perlu Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," papar Jokowi.

Usai Disinggung Jokowi Soal Minyak Goreng, Mendag Perluas Operasi Pasar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperluas operasi pasar unruk menjaga kestabilan harga minyak goreng di ritel modern maupun pasar tradisional.

Hal tersebut dilakukan Kemendag setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Lutfi, sebelumnya Kemendag telah menyalurkan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ke ritel modern, kini akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar.

Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng hingga Cari Solusi Soal Pasokan LNG

"Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional,” ujar Lutfi, Selasa (4/1/2022).

Lutfi menyebuy, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respon pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.

Untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter, pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Baca juga: Jelang Tutup Tahun, Harga Minyak Goreng Naik Lagi, Simak Harga Sembako di Jakarta Hari Ini

“Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng,” ujar Lutfi.

Di samping itu, kata Lutfi, Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor, serta pemerintah daerah memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

“Kami juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” paparnya.

Baca juga: Minyak Goreng Mahal! Awas Jangan Tergoda Harga Murah, Cermati Warna, Ini Tandanya Jika Berbahaya

“Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya. Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanahkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar,” ujar sambungnya.

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 dolar AS per MT.

Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Pantauan Kementerian Perdagangan per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.

Pemerintah Perlu Berlakukan Aturan DMO untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng

Pemerintah diminta menerapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk perusahaan minyak goreng, sebagai upaya mengendalikan harga komoditas tersebut. 

"Pemerintah harus mewajibkan pengusaha minyak goreng untuk menerapkan pasok domestik atau DMO," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Dengan adanya DMO, kata Amin, produsen minyak goreng diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan pasar domestik, sehingga masyarakat terpenuhi kebutuhan minyak goreng dengan lebih mudah dan murah.

Apalagi, kata Amin, selama ini pemerintah telah menggunakan dana APBN untuk gencar melawan kampanye hitam terhadap produk CPO Indonesia di pasar Eropa dan lainnya. 

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Melambung, Komisi VI DPR: Pemerintah Gagal Lindungi Rakyat

"Inilah saatnya pemerintah menagih balas budi dari para pengusaha sawit agar mereka patuh untuk menerapkan kewajiban DMO, dan jangan mau enaknya saja dengan menikmati keuntungan dari ekspor semata," tuturnya. 

Baca juga: Jokowi Minta Menteri Perdagangan Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng

Amin pun mendesak pemerintah melibatkan BUMN Pangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng hingga kembali stabil, dan terjangkau masyarakat.

"Intervensi pasar juga bisa dilakukan dengan melakukan operasi pasar, dengan menggelontorkan minyak goreng murah (sesuai aturan HET) untuk menekan harga harga pasar," kata politikus PKS itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini