Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan mengevaluasi kebijakan harga jual batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menanggapi, rencana domestic market obligation (DMO) akan dihapus, yang akan diganti dengan skema Badan Layanan Umum (BLU).
Dalam skema BLU, PLN akan membeli batubara dengan harga pasar, bukan dengan harga DMO, sehingga harga pasar dengan DMO akan ditanggung BLU, yang dananya berasal dari iuran pengusaha yang melakukan ekspor batubara.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Ungkap Produsen Batubara yang Tak Penuhi DMO
"Skema BLU sesungguhnya tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menimbulkan masalah baru. Tidak ada jaminan bahwa PLN akan mendapatkan pasokan sesuai jumlah kebutuhannya, meskipun PLN membeli sesuai harga pasar," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (13/1/2022).
Sementara berdasarkan kontrak jangka panjang, pengusaha akan mendahulukan pasokan batubara kepada pembeli di luar negeri ketimbang menjual ke PLN, yang mendasarkan pada kontrak jangka pendek.
"Kalau benar, tidak dapat dihindari PLN akan kembali mengalami krisis batu bara, yang mengancam pemadaman sebagian besar pembangkit listrik yang menggunakan batu bara," kata Fahmy.
Berdasarkan kebutuhan batu bara PLN sebesar 5,1 juta ton, pengantian selisih antara harga pasar dibayarkan PLN dengan harga DMO 70 dolar Amerika Serikat (AS) per metric ton, jumlahnya sangat besar.
"Kalau harga pasar batubara saat ini mencapai 203 dolar AS per metric ton, maka total penggantian dari iuran tersebut mencapai sebesar 816 juta dolar AS," tutur Fahmy.
Baca juga: Harga DMO Batubara Diusulkan Diubah Jadi Lebih Rendah 25 Persen dari Pasar
Menurutnya dengan dana sebesar itu, tentunya ada keengganan pengusaha untuk membayar iuran BLU dan kalau iuran itu gagal dibayarkan kepada PLN karena kengganan pengusaha, harga pokok penyediaan (HPP) sudah pasti akan membengkak.
"Dalam kondisi tersebut, kalau tidak ingin bangkrut, PLN harus menaikan tarif listrik yang makin memberatkan rakyat. Ketimbang menggunakan skema BLU, yang akan menimbulkan masalah baru, akan lebih baik tetap menggunakan skema DMO batu bara dengan melakukan perbaikan aturan DMO," pungkasnya.