Sementara, Velix Vernando menjelaskan, kepala otorita IKN bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden.
Mekanisme ini sama halnya seperti sistem penunjukan menteri. Artinya, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.
"Ia akan ditunjuk dan diangkat, kemudian ditetapkan oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun," ucap Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).
Adapun kewenangan pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama. (Kompas.com/Kontan/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kapan ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru? Ini Bocorannya"