TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat produsen besar minyak goreng Indonesia saat ini menguasai 46,5 persen pasar minyak goreng.
Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai hal tersebut telah memicu terjadinya konsentrasi usaha di bisnis minyak goreng nasional karena pasar sebesar itu hanya dikendalikan oleh empat produsen besar.
Hasil penelitian KPPU juga mengungkap, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng.
“Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," ungkap Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, dalam keterangan resminya pekan lalu.
"Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” imbuh Ukay Karyadi.
Ukay menjelaskan, sebaran pabrik minyak goreng saat ini pun tidak merata, karena sebagian besar pabrik berada di Pulau Jawa, tidak menyebar di wilayah perkebunan kelapa sawit.
“Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar,” katanya.
Penelitian ini datang dari adanya indikasi kartel yang diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dari tingginya harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu yang mencapai Rp 20.000 per liter.
Sampai pada akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Kebijakan Pemerintah? Masyarakat Bisa Mengadu di Hotline Kemendag
Penetapan satu harga pada minyak goreng tersebut dinilai KPPU bagus dalam jangka pendek, tetapi di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
Baca juga: Pedagang Merasa Dianaktirikan, Mendag Berjanji Minyak Goreng Satu Harga Dijual di Pasar Tradisional
Ukay mengungkapkan, bahwa semakin banyaknya pelaku usaha, diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal.
“Untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan,” katanya.
KPPU secara umum berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand, dan berharap pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi.