News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Belum Kantongi Dana Bangun IKN, Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun ke Menkeu

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi Ibu Kota Negara Baru tepatnya meninjau Klaster Pemerintahan (titik nol), di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) siang.

Kedua, untuk perlindungan sosial (perlinsos) Rp150,8 triliun, dan ketiga untuk penguatan ekonomi sebesar Rp174,8 triliun.

Baca juga: Buntut Ucapan Lahan IKN Tempat Jin Buang Anak, Igun Wicaksono Minta Edy Mulyadi Ditangkap

Menurut Airlangga, khusus untuk anggaran penguatan ekonomi belum dianggarkan untuk kebutuhan IKN dari total Rp174 triliun tersebut. Anggaran penguatan khusus tersebut untuk infrastruktur, ketahanan pangan, teknologi informasi dan komunikasi, UMKM, PMN, dan insentif perpajakan.

“Jadi tadi saya sampaikan dana itu yang ada di PUPR dan Program PEN sekarang tidak ada tema untuk IKN,” jelasnya, dilansir dari KONTAN dengan judul "Airlangga Hartarto Pastikan Tidak Ada Anggaran PEN untuk Ibu Kota Baru di 2022".

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pembangunan proyek IKN bisa menggunakan anggaran Program PEN. Dia menjelaskan bahwa tahap awal pembangunan IKN berlangsung pada 2022-2024.

Salah satunya mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalanan, listrik, air, dan jaringan telekomunikasi.

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya, itu kalau memang bisa dieksekusi pada 2022 maka akan bisa kami anggarkan di Rp178 triliun ini,” kata dia.

Anggota Komisi XI Ingatkan Agar Pemerintah Tak Langgar UU Terkait Dana untuk IKN

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar penggunaan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu berpotensi melanggar UU.

Hal itu disampaikan Marwan saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?" ujar Marwan.

Diketahui pemerintah akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pembangunan IKN.

Lebih lanjut, legislator Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Baca juga: Pengembang Ungkap Hitungan Kebutuhan Investasi Properti di Ibu Kota Baru

Marwan menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Sehingga, ia menilai tak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini