Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi di Change.org sebagai upaya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan kartel minyak goreng.
Mengutip laman Change.org, Jumat (4/2/2022), petisi tersebut diberi judul Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!.
Hingga pukul 14.35 WIB, sudah ada 158 orang telah menandatangani petisi tersebut. Dalam petisi tersebut, YLKI menyertakan kata-kata pengantar dengan tulisan, sebagai berikut :
Kalau kamu pergi ke minimarket, mungkin stok minyak goreng bakal kosong dan ludes. Kalau kamu pergi ke pasar tradisional, harga minyak melambung tinggi sekali.
Bikin bingung banget, ya. Kenapa bisa, negara penghasil minyak kelapa sawit (CPO) terbesar DI DUNIA, tapi masyarakatnya gak bisa membeli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada gangguan pasokan?
Baca juga: Indikasi Kartel Minyak Goreng Terus Diusut, KPPU Akan Mintai Keterangan Empat Pemain Besar
Jawabannya: bisa jadi, ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat bilang kalau hanya ada 4 (empat) perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.
Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali. Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.
Baca juga: Diduga Lakukan Praktik Kartel Harga Minyak Goreng, Berikut Jawaban GIMNI
Untuk itulah, lewat petisi ini kami meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi).
Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya.
Kita tidak bisa biarkan masyarakat konsumen kesulitan mendapatkan minyak goreng, apalagi untuk menjalankan usaha mereka hanya karena tidak bisa beli minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Atau sekadar untuk keperluan domestik rumah tangga.
Mari kita suarakan bersama! Tandatangani petisi ini dan kita kawal agar dugaan kartel minyak goreng dan CPO bisa diusut tuntas oleh KPPU.