News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP

"Manfaat dari program Jaminan Hari Tua adalah pertama, akumulasi iuran dari pengembangan. Kedua adalah manfaat lain yang bisa dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, kemudian telah mengikuti kepesertaan 10 tahun minimal, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit atau keperluan perumahan atau 10 persen kebutuhan di luar perumahan," ucapnya.

Airlangga menambahkan akumulasi iuran akan lebih besar jika diambil saat pekerja masuk usia pensiun 56 tahun.

Bahkan, pemerintah tetap memberi perlindungan bagi pekerja yang kena PHK lewat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"JKP tidak mengurangi jaminan sosial yang sudah ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," pungkasnya.

Baca juga: Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, PKS: Pemerintah Zalim

PKS: Pemerintah Zalim kepada Pekerja

Penetapan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun menuai polemik.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemerintah zalim kepada masyarakat, terutama kelompok pekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng menegaskan kebijakan tersebut tidak masuk akal. Sebab, di satu sisi pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, namun di satu sisi pencairan dana JHT dipersulit.

"Pemerintah telah melakukan kezaliman kepada para pekerja," ujar Martri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Polemik Beleid Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSBSI Sebut Momentumnya Kurang Tepat

Aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan tersebut disahkan pada 4 Februari 2022 kemudian menuai polemik di masyarakat.

Martri menambahkan, aturan tersebut harus ditolak karena justru akan semakin menambah kesengsaraan bagi para pekerja dan dampaknya, akan semakin menyulitkan pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak setelah tidak lagi berstatus sebagai pekerja.

"Pemerintah telah gagal dalam melakukan upaya antisipasi yang diperlukan untuk menghadapi gelombang PHK yang muncul akibat dampak dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan wabah pandemi," kata Martri.

Menurutnya, pemerintah juga tidak berhasil dalam upaya menumbuhkan rasa percaya terhadap penggunaan dana pekerja yang terhimpun dalam dana Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan yang hingga tahun 2020 lalu sudah mengakumulasi asset sampai Rp 346 trilyun lebih.

Diketahui, bahwa dalam aturan itu juga disebutkan JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini mengikat tiga jenis peserta yaitu yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini