Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz mengusulkan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan diskresi tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Diskresi yang dimaksud adalah dengan membuat aturan bahwa syarat pencairan JHT secara penuh hanya berlaku untuk pekerja formal atau pekerja yang sektor pekerjaaannya memang bisa mencapai usia pensiun 56 tahun.
"Kalau kami, inginnya mengusulkan di sana kan ada kebijakan diskresi Menaker misalnya lewat surat edaran. Yang usia 56 tahun itu cukup yang formal, formatif saja, yang benar - benar memang mencapai usia 56," kata Adi dalam diskusi Polemik Trijaya 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Sementara pekerja dengan pekerjaan yang tak bisa mencapai usia pensiun 56 tahun, termasuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dikecualikan dari syarat tersebut.
Baca juga: Buruh Datangi Dinas Tenaga Kerja Banten, Tolak Permenaker Minta Pencarian JHT
Menurut Adi fleksibilitas tersebut perlu ditetapkan karena dalam sistem internasional mengatur demikian.
Sehingga lanjut Adi, semestinya regulasi dalam Permenaker 2/2022 juga bisa mengatur sektor pekerjaan yang tak bisa mencapai usia pensiun, bisa mencairkan dana JHT-nya secara penuh tanpa menunggu berusia 56 tahun.
Baca juga: Stafsus Menaker: Mayoritas Klaim JHT Rp 7,5 Juta Per Buruh dengan Masa Kerja 3-4 Tahun
"Yang belum mencapai usia 56, apalagi korban PHK, segala macamnya itu bisa dikecualikan. Wong internasional sistem saja bisa dikecualikan, masa Permenaker nggak bisa dikecualikan," jelas dia.
Baca juga: ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK
"Kiranya kami mengharapkan ada fleksibilitas di sana, agar apa, agar kita sama - sama mencari solusi terbaik buat bangsa,kita tidak bisa hanya memikirkan secara parsial saja," terangnya.