News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Aturan Tarif Batas Atas Penginapan untuk Penonton MotoGP Mandalika

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan tikungan 10 Sirkuit Mandalika dari atas Bukit Seger dengan bentang pantai di kawasan Mandalika, Lombok Tengah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta seluruh pihak untuk mengawasi jika ditemukan penginapan dengan tarif tak wajar saat perhelatan MotoGP 2022 di Mandalika pada 18-20 Maret mendatang.

Sandiaga menerangkan terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Pergub ini mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah akomodasi dalam rangka menyambut gelaran event internasional MotoGP 2022 pada Maret mendatang.

Baca juga: Menparekraf: MotoGP Tidak Hanya Tahun Ini, Wisatawan Jangan Digetok Nanti Kapok

"Sudah terbit Pergub mengatur penyelenggaraan jasa akomodasi mengatur tarif batas atas dan akomodasi agar tidak simpang siur," ujar Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Ia menjelaskan, dalam Pergub tersebut tarif batas atas dibagi dalam tiga zonasi. Pertama, zona area sekitar tempat acara berlangsung, hotel, dan penginapan diizinkan menaikkan tarif maksimal tiga kali lipat dari harga normal.

Baca juga: Ride To Mandalika 2022, Touring Naik Motor Sambil Menikmati Keindahan Alam di Lombok

Kedua, zona lebih luar, kenaikannya diperbolehkan maksimal 2 kali lipat dari harga normal. Sedangkan, ketiga zona terjauh diperbolehkan menaikkan tarif sebesar 1 kali lipat dari harga normal. Sandiaga meminta seluruh pihak membantu pengawasan tarif tersebut.

"Pengawasan terbaik jika semua turun tangan mulai dari pelaku ekonomi kreatif, wisatawan mengawasi, dan kita berikan hotline melalui kanal sosial media di Kemenparekraf.RI, untuk menerima laporan jika melanggar Pergub," tutur Sandiaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini