News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menparekraf: MotoGP Tidak Hanya Tahun Ini, Wisatawan Jangan Digetok Nanti Kapok

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan perhelatan MotoGP di Mandalika kemungkinan bisa berlanjut tiap tahun.

Sandiaga berharap pelaku ekonomi dan kreatif di Mandalika tidak mematok harga tak wajar terhadap wisatawan yang hendak menonton perhelatan MotoGP 2022 di Mandalika.

Baca juga: MotoGP 2022: Pengakuan Jorge Martin yang Diam-diam Perhatikan Marc Marquez di Mandalika

"Karena MotoGP tidak hanya tahun ini, tiap tahun mudah-mudahan berkelanjutan. Jangan sampai kita getok bikin orang kapok," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing Kemenparekraf, Senin (21/2/2022).

Karena itu, ucap Sandiaga, Kemenparekraf tengah melakukan pembinaan terhadap para pelaku ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Barat. Harapannya, bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para wisatawan, domestik maupun mancanegara.

"Pembinaanlah yang akan kita hadirkan karena lebih dua tahun pelaku pariwisata mendapat tekanan karena pandemi," kata Sandiaga.

Sandiaga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.

Pergub ini mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah akomodasi dalam rangka menyambut gelaran event internasional MotoGP 2022 pada Maret mendatang.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Jamu Jadi Warisan Budaya Dunia

"Kalau ada melanggar laporkan ke pihak kami.," tuturnya.

Dalam Pergub tersebut tarif batas atas dibagi dalam tiga zonasi. Pertama, zona area sekitar tempat acara berlangsung, hotel, dan penginapan diizinkan menaikkan tarif maksimal tiga kali lipat dari harga normal.

Lalu zona lebih luar, kenaikannya diperbolehkan maksimal 2 kali lipat dari harga normal. Sedangkan zona terjauh diperbolehkan menaikkan tarif sebesar 1 kali lipat dari harga normal. Sandiaga meminta seluruh pihak membantu pengawasan tarif tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini