- Wajib pajak orang pribadi yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, biaya denda itu bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
"Untuk terlambat bayar, sanksi per bulannya adalah sesuai suku bunga acuan yang ditetapkan ditambah uplift 5 persen, dibagi 12 bulan. Paling lama untuk 24 bulan," kata Yoga dalam keterangan resmi DJP, Rabu (24/2/2022), dikutip Tribunnews.com.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan.
Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca juga: Mafia Pajak Masih Ada, KPK Ingatkan Kasus Gayus Tambunan
Baca juga: Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022
Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor
Lantas bagaimana jika seorang wajib pajak dengan sengaja tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak, apa sanksinya?
Wajib pajak yang sengaja tak melaporkan SPT Tahunan bisa terancam sanksi ringan hingga sanksi berat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi ringan mulai dari surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak.
Sementara sanksi berat bisa berupa hukuman pidana atau penjara, diberikan jika wajib pajak sengaja tidak melaporkan penghasilannya.
ā€¯Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.
(Tribunnews.com/Tio)