TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali akan dilakukan mulai Senin (7/3/2022) besok.
Artinya, wisatawan mancanegara yang pergi ke Bali tanpa melalui proses karantina, cukup menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.
Hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatan dan menghentikan mafia karantina.
“Tanpa karantina dan pelayanan visa on arrival khusus untuk Bali, mulai 7 Maret 2022,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Aturan di Arab Saudi Terkait Covid-19 Dicabut, Pelancong Tak Perlu Jaga Jarak hingga Tes PCR
Lebih lanjut, Wayan Koster mengatakan, aturan itu bisa mendongkrak perekonomian Bali, khususnya sektor pariwisata.
“Jelas makin banyak, sekarang penerbangannya yang minta ke Bali sudah nambah terus,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan Visa on Arrival dapat mencegah mafia karantina.
“Maka dengan Visa on Arrival tidak ada lagi tu permainan biaya visa di agen-agen perjalanan,” jelas Gubernur Bali.
Sebelumnya, masa karantina wisatawan mancanegara telah dipangkas oleh pemerintah dari 14 hari, menjadi 7 hari dan menjadi 5 hari.
Namun, kebijakan karantina itu tetap menuai protes dari masyarakat karena dianggap menghambat turis berkunjung ke Bali.
Gubernur Bali pun melakukan uji coba tanpa karantina pada 7 Maret 2022 setelah usulan itu disetujui pejabat pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Jumat (4/3/2022).
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, dikutip Tribunnews.com dari TribunBali.com.
Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret 2022 ini merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3/2022).
Rakor tersebut, juga dihadiri sejumlah pejabat kementrian diantaranya Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.