News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angkasa Pura II Siap Implementasikan Aturan Baru Perjalanan Domestik

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin saat ditemui Tribunnews di Gedung Dewi Sartika, Kompleks UNJ, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) akan memberlakukan peraturan baru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara selama pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyebutkan, seluruh bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II siap menerapkan aturan baru dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

"Angkasa Pura II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tersebut," kata Awaluddin, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Dosis Kedua

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, lanjut Awaluddin, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

"Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Awaluddin.

Sebagai informasi, aturan baru dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 mengatur tentang setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: AP II Mulai Terapkan Aturan Kemenhub, Penumpang Vaksin Dua Kali Tidak Wajib PCR atau Antigen

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.    

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini