TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus praktik penipuan aplikasi trading ilegal Binomo benar-benar memiliki daya rusak luar biasa.
Kasus penipuan investasi Binomo dengan terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz saja, kerugiannya mencapai Rp 25.620.605.124 berdasarkan data dari Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).
Gatot menambahkan, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang.
Baca juga: Rumah Milik Indra Kenz di Deliserdang Disegel Bareskrim
Perinciannya, ada 17 saksi dan 2 saksi ahli. Hingga saat ini, polisi sudah menyita satu unit mobil merek Tesla, satu unit ponsel, akun Youtube, dan sejumlah bukti transfer rekening milik Indra Kenz.
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” ungkap dia.
Baca juga: Barang Bukti dan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Termasuk Mobil Tesla hingga Akun YouTube
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Baca juga: Korban Kasus Binomo Indra Kenz Buka Suara, Ungkap Kerugian Capai Rp 500 Juta hingga Psikis Terganggu
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing dan akan menyita aset Indra Kenz.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar dan keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
“Kami akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kami kejar, keluarganya punya uang kami kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
Penyidik Bareskrim juga telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan pada 4 Maret 2022.
Menurut Brigjen Whisnu, daftar aset milik Indra Kenz yang nantinya bakal disita oleh penyidik di antaranya rumah seharga miliaran rupiah, sejumlah mobil bermerek, dan rekening milik Indra Kenz.
Ada juga apartemen di Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta, serta beberapa rekening milik Indra Kesuma.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu pada Jumat lalu.
Sumber: Kompas.com
>