Sementara itu, bukti potong formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan bukti potong PPh 21 Final jika ada.
Misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dan lainnya.
Setelah menyiapkan tiga dokumen ini, Anda sudah siap untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id.
Namun, sebelum mengisi SPT Tahunan, Anda perlu mengetahui ada tiga jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 S.
Kali ini, Tribunnews.com akan mencontohkan pengisian SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta:
1. Buka situs djponline.pajak.go.id atau klik link ini.
2. Isikan NPWP dan password serta kode keamanan lalu klik Login.
3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan lalu klik Lapor.
Pada laman ini, Anda akan diminta untuk memilih cara pengisian SPT secara elektronik, yaitu Mengunduh Formulir (e-Form) atau Mengisi Langsung di Situs Web (e-Filing)
4. Setelah itu, klik pada ikon E-Filing lalu klik Buat SPT.
5. Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait status Anda, apakah memiliki usaha, berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta.
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S dalam bentuk formulir.
6. Isi data Formulir dengan mengisi Tahun Pajak 2019 lalu pilih status SPT Normal dan pembetulan ke-0.