News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Isi SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta per Tahun, Login djponline.pajak.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta dengan login pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta.

Pelaporan SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mengakses atau login ke pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Diketahui, bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

Baik bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun maupun di atas Rp 60 juta/tahun.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Terakhir Tanggal 31 Maret, Ada Denda Bila Telat Melapor

Baca juga: CARA Lapor SPT Tahunan Online, Cukup Login djponline.pajak.go.id dan Siapkan Dokumen Berikut

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada Kamis, 31 Maret 2022 mendatang.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak alias via online.

Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com, waktu yang dibutuhkan untuk mengisi atau membuat laporan SPT Tahunan sangat singkat, kurang dari lima menit.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id dapat dilakukan menggunakan HP, laptop, atau komputer.

Namun, pastikan untuk memiliki koneksi internet yang stabil serta siapkan data lengkap.

Sebelum mengisi SPT Tahunan, ada baiknya Anda menyiapkan tiga dokumen penting, yaitu NPWP, E-FIN, dan Bukti Potong Pajak.

NPWP tentu sudah Anda punyai, sedangkan EFIN tidak setiap orang punya apalagi bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

EFIN hanya diberikan sebanyak satu kali oleh Ditjen Pajak sehingga EFIN berlaku seumur hidup.

Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini