TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.
Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.
Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Baca juga: Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Paling Lambat 31 Maret 2022
Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini.
2. Isikan nomor NPWP.