News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Harga Minyak Goreng Melambung Produk Palsu Beredar di Pasar, Berikut Cara Membedakannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penemuan minyak goreng palsu belakangan kerap terjadi, seiring dengan semakin banyaknya merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

Momen kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu di pasaran.

Iming-iming harga murah biasanya ditawarkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu, baik di pasar fisik maupun platform e-commerce.

Oleh karenanya, agar terhindar dari penawaran minyak goreng palsu itu, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari minyak goreng kemasan yang ingin dibeli.

Baca juga: Selain Stok Masih Minum, Simpang-siur Harga Minyak Goreng Bikin Masyarakat Menjerit

Cara cek minyak goreng palsu atau tidak
Adapun saat ini masyarakat sudah bisa mengecek langsung izin edar BPOM melalui situs resmi badan tersebut, dengan langkah sebagai berikut: -

Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/
Pada kolom "Cari Produk", pilih cari berdasarkan merek
Lalu, masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci
Klik cari, setelah itu akan muncul nama produk yang dicari, beserta informasi lainnya, seperti nomor registrasi dan pendaftar

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), saat ini terdapat 425 merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

Baca juga: Tanggapan Pengamat soal Pernyataan Megawati tentang Minyak Goreng

Semenjak pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan mulai kembali bermunculan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.

Adapun saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan, dan membiarkan mekanisme pasar yang menentukan.

Polisi membongkar praktik pemalsuan minyak goreng di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, dua orang sudah ditangkap untuk kasus ini.

Baca juga: Mendag Perkirakan Sepekan ke depan Harga Minyak Goreng Kemasan Akan Turun

Mereka diciduk pada Sabtu (12/2/2022) saat hendak kabur ke Jawa Timur.

"Masih dalam pemeriksaan dua orang diduga pelaku, ditetapkan tersangka. Pengananan sejak awal ditangani oleh Polda Jateng," jelasnya saat berada di Kota Solo, Jumat (18/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah M dan A.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini