"Saya beli 21 jeriken. Per jeriken isinya 17 kilo. Jadi, total harganya Rp 5.890.500. Saya baru membayar kepada penjualnya Rp 5.000.000," ujar Siti, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Tribun Banyumas.
Sementara itu, Musmiah membeli lima jeriken yang semuanya berisi air. Warnanya putih jernih. Hanya saja, kemasan luar jeriken itu masih belepotan bekas minyak goreng.
Minta Diusut
Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi minta kepolisian segera usut tuntas peredaran minyak goreng palsu tersebut.
"Kasus minyak goreng palsu ini kan berarti artinya dengan kesengajaan air kemudian dicampur pewarna ini tentu harus diusut secara tuntas karena ini masuk kategori kriminal."
"Karena (kasus minyak goreng palsu) itu akan meresahkan masyarakat dan jelas membahayakan bagi kesehatan dan sebagainya."
"Dan jelas di sini ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu sehingga baik pelaku maupun distributornya harus disanksi," kata Intan dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, Jumat (18/2/2022).
Pengusutan tuntas ini dimaksudkan agar peredaran minyak goreng palsu tidak semakin meluas terjadi di daerah lain.
Terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.
"Temuan minyak goreng palsu ini harus terus diusut, bukan tidak mungkin hanya terjadi di Kudus, Jawa Tengah, tetapi juga peredarannya bisa meluas," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk.
Untuk itu, perlu adanya koordinasi sinergis antar lembaga terkait.
Sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah.
"Oleh karena itu, perlu koordinasi sinergis sehingga ini tidak meresahkan masyarakat."
"Jadi kalau minyak goreng palsu, jelas bahwa ini unsur kesengajaan dibuat, diedarkan, dijual, tentu harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian," jelas Intan. (Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan)