HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Saat ini, aturan HET minyak goreng kemasan telah dicabut dan disesuaikan harga pasar.
Sementara itu, untuk harga minyak goreng curah akan disubsidi Pemerintah menjadi Rp 14.000 per liter.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan subsidi harga minyak goreng (migor) kelapa sawit curah ini diputuskan dengan mempertimbangkan situasi dan keadaan distribusi minyak goreng.
“Saya didampingi Bapak Kapolri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dalam rapat internal terbatas tadi diputuskan bahwa Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng.”
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Maka pemerintah memutuskan, pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter,” lanjutnya.
Subsidi itu, kata Airlangga, akan diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Ini Temuan Satgas Pangan Polri Soal Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Pengamat Ungkap Dampak HET Minyak Goreng Dicabut: Kenaikan Harga Bisa Lebih Liar Lagi Jelang Bulan Puasa
Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira membeberkan dampak dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.
Saat ini, harga minyak goreng kemasan disesuaikan pasar.
Menurut Bhima, hal tersebut bisa membuat harga minyak goreng di pasaran lebih tinggi jelang bulan puasa.
“Dampak kalau dilepas harga ke pasar, ini kenaikannya akan lebih liar lagi pada saat menjelang Ramadhan,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Pasalnya, lanjut Bhima, permintaan komoditas minyak goreng akan meningkat jelang Ramadhan.