News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Segera Lapor SPT Pajak Tahunan sebelum 31 Maret 2022, Login di djponline.pajak.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id. Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Namun, jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.

Adapun untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak

Baca juga: Batas Lapor SPT Pajak Sampai 31 Maret 2022, KPP Pratama: Kalau Tidak Bisa Denda Rp 100 Ribu 

Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini