News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN dan Membuat Akun DJP

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id. Berikut ini cara aktivasi EFIN dan membuat akun DJP. Segera lapor sebelum 31 Maret 2022. Bagi yang terlambat akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

*) Catatan: Untuk pelayanan lewat WhatsApp, kontak dapat melihat pada masing-masing laman  website KPP, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan, atau Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat mendaftar NPWP.

Baca juga: Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT

Cara Mendaftar Akun DJP Online

Langkah berikutnya setelah mendapat EFIN adalah mendaftar akun DJP Online.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline

2. Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

4. Klik link aktivasi tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini