TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Kategori Orang Pribadi dibagi menjadi dua, yaitu karyawan dan melakukan kegiatan bebas.
WP yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Untuk mendapatkan EFIN, WP dapat mengajukannya secara offline maupun online.
Berikut ini cara aktivasi EFIN, membuat akun DJP Online, dan cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.
Baca juga: Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Secara Online, Jangan Lupa Siapkan 5 Dokumen Ini
Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk lapor SPT melalui e- Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.
Aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.
Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.
2. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI).