News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

H-1 Batas Lapor SPT, Ini Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan atau Sengaja Tidak Lapor Pajak

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN SPT- Warga sedang menunggu giliran untuk menyerahkann Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh periode 2016 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng , Jl. KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat(21/4/2017). Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.

Wajib pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi mereka yang memiliki NPWP, maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas yang telah ditetapkan.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 3 ayat 3.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Dengan demikian, tinggal satu hari tersisa bagi wajib pajak orang pribadi sebelum batas pelaporan agar tak dikenai sanksi.

Baca juga: H-1 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online

Baca juga: Cara Atasi Lupa EFIN saat akan Lapor SPT Pajak Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini!

Lantas bagaimana jika melewati batas akhir yang telah ditentukan? Apa sanksinya?

Bagi wajib badan, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000.

Sedangkan wajib pajak pribadi, jika terlambat menyampaikan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.00.

Hal ini seperti disebutkan pada pasal 7 Undang-undang tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini