TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada Jumat, 1 April 2022.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022), dikutip oleh Tribunnews dari laman Sekretaris Kabinet RI.
Menkeu mengatakan saat ini Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia, namun tidak berlebih-lebihan.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” jelasnya.
Baca juga: Tingkatkan Penerimaan Daerah, Bank DKI Buat Tabungan Khusus Bayar Pajak
Sebagai informasi, dikutip dari laman Kemenkeu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau konsumen akhir tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Tidak semua barang kena PPN.
Terdapat barang yang tidak dikenai PPN yakni karena bebas PPN dan barang tidak dikenakan PPN.
Berikut ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN, dikutip dari siaran pers Kemenkeu.
Barang dan Jasa Bebas PPN
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;