News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi pajak - Tarif PPN naik dari 10 persen jadi 11 persen Mulai 1 April, ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN. Tarif ini akan naik jadi 12 persen pada 2025.

Pertimbangan Penyesuaian Tarif PPN
 
Penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi dengan berbagai pertimbangan, sebagai berikut:
 
1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;

2. Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;

4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.
 
Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait PPN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini