News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi pajak - Tarif PPN naik dari 10 persen jadi 11 persen Mulai 1 April, ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN. Tarif ini akan naik jadi 12 persen pada 2025.

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; 

10. Emas batangan dan emas granula;

11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Baca juga: Peruri Teken Kerjasama dengan Kemendagri untuk Akselerasi Ekonomi Digital

Barang dan Jasa Tidak Dikenakan PPN

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca juga: Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Siap Berlaku Mulai 1 April 2022

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini