PPTAK sendiri telah menghentikan sementara transaksi mencurigakan senilai Rp 502 miliar yang diduga berasal dari investasi ilegal.
Transaksi tersebut berasal dari 275 rekening yang kegiatannya telah dihentikan sementara.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4/2022).
"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," kata Ivan.
"Total transaksi yang sudah dilaporlan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait dengan kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," imbuhnya.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, kata Ivan, modus aliran uang tersebut cukup beragam.
Mulai disimpan dalam bentuk aset kripto, hingga penggunaan rekening milik orang lain.
"Kemudian dipindahkan ke bebragai rekening di berbagai bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ivan menyatakan penghentian transaksi sementara itu dilakukan selama 20 hari ke depan hingga pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Polisi Kantongi Data Indra Kenz
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) mengatakan, seluruh transaksi yang pernah dilakukan oleh Indra Kenz telah terdata.
Hitungan sementara ada Rp58 miliar aset Indra Kenz dalam bentuk kripto yang disembunyikan di luar negeri.
"Masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita. Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kita tangani," jelas dia.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan kemungkinan aset Indra Kenz yang berada di luar negeri akan terus bertambah. Polri bakal terus berkoordinasi dengan PPATK.