News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malang, Dijanjikan Kerja di Panti Jompo, Wanita Muda Asal NTT Malah Telantar dan Diduga Dianiaya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Malang nasib KTS (Katarina Kewa Tupen) wanita berusia (21) asal Kelurahan Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Flores, NTT.

Saat dihubungi, Katarina mengatakan kepada Lusi bahwa kondisi kakinya sedang dalam keadaan sakit.

"Saya bilang kamu (Katarina) diam saja disitu, nanti kamu akan saya ambil. Tapi setelah ini SMS atau telepon kamu hapus, pasti nanti dicek kata saya," bebernya.

Lusi mengatakan korban sempat memberitahunya bahwa akan dibawa berobat ke sebuah tempat. Ia pun mencoba menghubungi polisi mengadukan hal tersebut.

"Kita komunikasi tersebut, dia bilang bu saya mau dibawa berobat tapi saya tidak tahu kemana, saya koordinasi dengan Polrestabes," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan korban yang saat itu berada di tempat pengobatan mencoba menanyakan lokasi tersebut kepada orang yang akan mengobati nya.

Baca juga: Pria di Ogan Ilir Tewas Dianiaya Kakak Beradik, Berawal saat Korban Tampar Wajah Seorang Pelaku

"Ternyata dia dibawa kusuk ke Jalan Mandala. Saya cek tempat tinggal di penampungan itu. Saya pun datang ke Polsek Percut Sei Tuan, untuk meminta pertolongan mau mengambil anak itu," katanya.

Selanjutnya, ia pun mencoba menghubungi keluarga korban di NTT untuk meminta identitas dan foto korban agar mudah dikenali.

"Saya minta identitasnya kepada keluarga sama foto terakhir, untung saja waktu malam itu komunikasi ke kampungnya bagus," ucapnya.

Ia menyebutkan, setelah mendapatkan identitas korban ia bersama dengan personel Polsek Percut Sei Tuan langsung menuju ke lokasi penampungan.

"Kami pergi dengan empat orang polisi ke lokasi, Babinsa dan kepala desa juga ikut. Sampai di sana kita temui ada tiga orang laki - laki yang merupakan penjaga penampungan itu, pemiliknya tidak ada," sebutnya.

Lusi mengatakan, setelah menunggu lama akhirnya pemilik penampungannya Ahmad Yani Siregar datang bersama dengan rekannya.

"Pemilik rumah itu datang sama orang perawakan India, lalu kami di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Sesudah itu korban baru mengaku sempat dianiaya oleh pemilik penampungan," tuturnya.

Pemilik penampungan tersebut juga sempat meminta uang ganti rugi kepada korban sebanyak Rp 7 juta. Namun, korban tidak memberikannya.

Hingga akhirnya, kedua belah pihak pun berdamai di Polsek Percut Sei Tuan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini