Lalu, bagaimana cara menghindarinya agar tidak terjebak dalam investasi bodong, seperti DNA Pro?
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, banyak orang yang percaya dengan influencer, yang kerap pamer kekayaan di sosial media, menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat terjebak investasi bodong.
Dia bilang, ada baiknya jika masyarakat tidak mudah tergiur dengan apa yang dipamerkan influencer di sosial media, apalagi iklan platform atau produk investasi.
Meskipun influencer tersebut terlihat kaya di media sosial, namun untuk menjadi seorang penasihat investasi tentunya harus memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
“Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-26/PM Tahun 1996. Jangan mudah percaya, harus cek backgroundnya, latar belakangnya," kata Bhima beberapa waktu lalu.
Pelajari produk investasi secara rinci
Bhima juga mengimbau masyarakat untuk mempelajari dengan rinci produk investasi. Hal ini mengingat rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga membuat para influencer ini dengan mudah melancarkan aksinya.
Menurut dia, para influencer memanfaatkan kemalasan masyarakat untuk mencari tahu tentang produk investasi dan kegemaran masyarakat untuk ikut-ikutan kepada tren yang sedang berkembang.
"Banyak yang disuruh investasi ke binary options, kaya model Binomo tapi tidak paham mekanismenya. Padahal itu bukan investasi ya tapi itu judi. Jadi dari sisi investor, dia harus memahami produknya, tingkat risikonya, karakteristiknya. Ada juga likuiditasnya, ini gampang gak dijual? Bagaimana pasarnya? Siapa saja yang beli produknya?," ucapnya.
Baca juga: Ivan Gunawan Akui Tak Kenal Co-Founder DNA Pro: Siapapun Itu Saya Ngga Kenal
Pastikan legalitasnya
Bhima juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas produk investasi. Pasalnya, jika legalitasnya saja tidak terbukti, maka bisa dipastikan investasi itu adalah investasi bodong karena tidak diawasi oleh lembaga terkait.
"Kalau mau beli kripto misalnya, punya gak dia tanda daftar di Bappebti? Kalau dia misalnya masuk ke fintech, terdaftar gak di OJK?" tuturnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri mengungkapkan 6 dari 12 tersangka kasus penipuan via robot trading DNA Pro masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga ada yang sudah melarikan diri ke luar negeri.
Enam tersangka yang ditahan tersebut merupakan owner, direktur, founder, dan co-founder DNA Pro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Kerja "Robot Trading" DNA Pro yang Seret Nama Banyak Artis, serta Tips Menghindarinya"