Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker hingga 8 Mei 2022.
Laporan terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan.
Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.
"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," ujar Anwar Sanusi, Senin (9/5/2022).
Anwar menjelaskan, tindak lanjut aduan THR dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.
Baca juga: THR Masih Sisa, Nggak Ada Salahnya Diinvestasikan di Reksa Dana
"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 hari," ujarnya.
Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Anwar Sanusi menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.
Ia mengaku pihaknya telah mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," katanya.