News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty Tinggal 27 Hari Lagi, Berikut Cara Mengikuti hingga Konsekuensi Bagi Wajib Pajak Nakal

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017). Tax Amnesty Tinggal 27 Hari Lagi, Berikut Cara Mengikuti hingga Konsekuensi Bagi Wajib Pajak Nakal

"Disosialisasi mungkin kurang gencar. Jangan dipandang seluruh pengusaha sudah mengerti Tax Amnesty, tujuan Tax Amnesty, belum juga," ujar Nurjaman saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).

Menurut Nurjaman, pemerintah perlu menggencarkan sosialisasi Tax Amnesty Jilid II yang kini menyisakan kurang dari 30 hari, yakni hingga 30 Juni 2022.

"Perlu gencarkan lagi sosialisasi apakah sama dengan jilid pertama, apa kelebihan jilid kedua, apa ada yang lebih menguntungkan. Itu dibuka oleh pemerintah melalui sosialisasi transparan, terbuka, dan masif," kata Nurjaman.

Namun, Nurjaman tetap mendorong para anggotanya, para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam Tax Amnesty Jilid II.

"Apindo mendorong kepada para pengusaha untuk mengikuti Tax Amnesty Jilid II agar tertib administrasi di bidang perpajakan," katanya.

Diketahui tenggat waktu PPS atau Tax Amnesty Jilid II kini menyisakan kurang dari 30 hari, yakni hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda.

Denda administrasi sebesar 200 % dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak). (Tribunnews.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini