TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Pengampunan Sukarela (PPS) wajib pajak bakal berakhir kurang dari satu bulan lagi.
Wajib pajak diimbau ikut serta dalam program ini, sebelum berakhir pada 30 Juni mendatang.
Perlu diketahui, ada dua pilihan kebijakan yang ada pada program ini, di mana dua kebijakan tersebut memberikan tarif yang berbeda dengan tarif yang berbeda.
Baca juga: Komisi XI Singgung Sosialisasi Tax Amnesty Jilid II yang Perlu Dievaluasi
Kebijakan I merupakan Wajib Pajak yang sudah mengikuti tax amnesty 2016 baik WP badan maupun WP OP. Adapun harta yang dilaporkan merupakan harta hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam tax amnesty.
Adapun tarif yang dikenakan pada kebijakan I adalah 11 % untuk harta deklarasi luar negeri dan 8 % untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
Sementara itu, kebijakan II dimanfaatkan WP OP baik peserta tax amnesty 2016 ataupun non peserta tax amnesty dengan waktu perolehan harta pada tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Adapun tarif yang dikenakan pada kebijakan II adalah 18 % untuk harta deklarasi luar negeri dan 14 % untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
Pada tax amnesty Jilid II ini, pemerintah hanya memberikan kesempatan selama enam bulan yang terhitung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Apabila batas waktu tersebut masih ada Wajib Pajak yang menyembunyikan hartanya, maka akan ada sejumlah sanksi yang akan dikenakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak mengungkap harta lainnya saat mengikuti tax amnesty 2016.
“Bagi peserta kebijakan I, apabila sampai dengan PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016, dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan tersebut dengan tarif 25 % (Badan), 30 % (Orang Pribadi), dan 12,5 % (Wajib Pajak Tertentu) ditambah sanksi 200 % (Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak),” tulis Neilmaldrin dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, dikutip Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Berakhir 30 Juni 2022, Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela Yuk!
Sementara itu, bagi OP peserta kebijakan II, apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) akan dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 % .
Hal ini sesuai dengan Pasal 11 (2) UU Harmonisasi Perpajakan (HPP), ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Dapat disampaikan juga bahwa data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan dan/atau penuntutuan pidana terhadap WP”,” tulis Neilmaldrin.
Lebih lanjut Neilmaldrin mengatakan, apabila WP tidak ikut atau tidak seluruhnya melaporkan harta dalam program PPS dan dikemudian hari ditemukan data oleh DJP atas harta yang tidal dilaporkan, maka DJP akan menindaklanjutinya mulai dari klarifikasi/imbauan sampai dengan pemeriksaan hingga langkah penyidikan baru apabila terdapat indikasi tindak pidana pajak.