Pada 2014, keadaan Merpati bertolak belakang dengan Garuda yang tengah masuk di masa keemasannya.
Terlilit utang hingga Rp 10,95 triliun MNA tercatat memiliki utang hingga Rp 10,95 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,09 triliun tagihan kreditur preferen, Rp 5,99 triliun tagihan konkuren, dan 3,87 triliun tagihan separatis.
Pada 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sempat mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT MNA kepada kreditor untuk penundaan pembayaran utang.
Adapun hakim menyampaikan, MNA mempunyai tanggungan kepada 85 kreditor konkuren.
Dikabulkan
nya permohonan tersebut membuat MNA batal pailit dan MAN bisa kembali beroperasi. Kendati demikian, dikutip dari Kompas.com, 23 Januari 2020, usai keputusan tersebut, Merpati Airlines hanya mengantongi izin pelayanan kargo udara saja.
Perusahaan hanya diberi tugas melayani pengantaran kargo untuk wilayah bagian timur dengan meminjam pesawat milik Garuda Indonesia. (Kompas.com/Nur Rohmi Aida/Rendika Ferri Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Pailit, Ini Perjalanan Panjang Merpati Airlines sejak 1962"