Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mencatat sepanjang periode 1-30 Juni 2022, pemerintah berhasil menyalurkan minyak goreng curah rakyat (MGCR) rata-rata mencapai 81,72 persen dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi.
Berdasarkan data yang sama, pengiriman produsen MGCR ke tujuh provinsi tujuan, yakni Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Sumatra Barat, telah melebihi proyeksi kebutuhannya.
Lebih lanjut, pada Juni 2022, total MGCR yang disalurkan oleh produsen MGS sebanyak 268.000 ton, dimana 182.000 ton diantaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45.000 ton sampai di pengecer dan 28.000 ton telah dijual ke masyarakat.
Baca juga: 130 Perusahaan Sudah Terdaftar di SIMIRAH 2 untuk Program Minyak Goreng Curah Rakyat
"Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS dapat dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah," tutur Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, Minggu (3/7/2022).
Pemerintah bertekad untuk menjalankan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga, sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per-liter atau Rp 15.500 per-kilogram. Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR.
Diharapkan, dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Sejak pemerintah menyosialisasikan penggunaan QR Code Peduli Lindungi pada tanggal 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer, sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81 persen dari total keseluruhan sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli.
"Kemenperin terus melakukan percepatan agar para pengecer terdaftar segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2, kami juga telah memasang filter pemantau untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," ungkap Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin Emil Satria.
Baca juga: Nilai Rupee Anjlok, India Naikan Bea Impor Emas dan Windfall Tax Produsen Minyak
Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku.
Pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.