Pertalite
Berdasarkan hasil rapat koordinator terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bahwa pembatasan pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite ditetapkan khusus untuk roda empat plat hitam 1.500 CC ke bawah.
Aturan ini rencananya juga akan berlaku untuk kendaraan roda dua 250 CC ke bawah.
Bos Pertamina memaparkan hal tersebut saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Jakarta, kemarin (6/7/2022).
“Recovery pasca pandemi ini sudah terjadi, sehingga mobilitas meningkat, sehingga tren peningkatan penjualan BBM ini sudah terlihat. Kami memprediksi, JBKP Pertalite-Premium akan meningkat melebihi kuotanya,” papar Nicke.
“Kuota untuk pertalite tahun 2022 adalah 23 juta KL, prediksi kami dengan tren hari ini (tanpa adanya aturan), maka akan meningkat menjadi 28,5 juta KL. Tapi, kalau nanti sudah diterapkan aturannya dengan asumsi dilakukan per 1 Agustus, maka ini dapat menurunkan prognosa menjadi 26,7 KL,” sambungnya.
Saat ini Pertamina terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk mengupayakan penetapan segmen pengguna BBM subsidi (JBT-JBKP) melalui revisi lampiran Perpres 191/2014.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, unit usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi, Pertamina Patra Niaga tengah menguji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi atau website MyPertamina.
Pendaftaran kendaraan dan identitasnya telah dibuka sejak per 1 Juli 2022. (Tribunnews.com)