News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dekopin Usul Tanggal 5 Juli Jadi Hari Ekonomi Pancasila

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berbelanja produk di salah satu stan pada gelaran KUKM Kota Kembang Fest 2021 yang digelar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Bandung, di Atrium Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Dewan Koperasi Indonesia mengajukan usulan resmi kepada Pemerintah agar 5 Juli ditetapkan sebagai Hari Ekonomi Pancasila. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan  Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL – Dewan Koperasi Indonesia mengajukan usulan resmi kepada Pemerintah agar 5 Juli ditetapkan sebagai Hari Ekonomi Pancasila, mengacu pada satu keputusan Rapimnas Dekopin pada Oktober 2021.

"Dekopin memilih tanggal 5 Juli karena tanggal 18 Agustus sudah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  mengesahkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945)," kata Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid melalui keterangan pers, Selasa (27/7/2022).

Usulan ini disampaikan saat acara puncak Hari Koperasi Nasional ke-75 di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (23/7/2022).  

Tanggal 5 Juli dipilih karena jadi salah satu tonggak sejarah penting dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, yaitu Dekrit Presiden Soekarno di tengah krisis konstitusi akibat kegagalan Badan Konstituante menetapkan UUD yang baru menggantikan UUDS 1950.

Salah satu isi Dekrit bersejarah itu adalah ‘Kembali ke UUD 1945.’

“Ke depan, setiap tahun akan digelar Pekan Ekonomi Gotong-Royong yang dimulai dengan 5 Juli Hari Ekonomi Pancasila dan berpuncak pada 12 Juli Hari Koperasi,” katanya.

Dia menambahkan, Gerakan Koperasi Indonesia menaruh harapan besar kepada Pemerintahan Jokowi – Maruf Amin agar Ideologi Ekonomi Pancasila dipertegas, diperkuat, dan dioperasionalkan secara tegak lurus  dengan  Pasal 33 UUD 1945.

Gerakan Koperasi menyampaikan lima sikap dan tuntutan melalui Resolusi Kendal. Pertama, Kembalikan Pasal 33 Ayat 1 dengan mencantumkan kata “Koperasi“ ke dalam Pasal 33 UUD 1945.

Baca juga: Pemerintah Bahas Pembentukan Pabrik CPO dan RPO Mini Berbasis Koperasi

Kedua, Pemerintah dan DPR segera menyusun dan menerbitkan UU tentang Sistem Perekonomian Nasional sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 5 TAP MPR NOMOR XVI/MPR/1998 TAHUN 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

Ketiga, DPR segera mengesahkan RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 yang mengatur antara lain Dewan Koperasi Indonesia sebagai satu-satunya Organisasi Gerakan Koperasi di Indonesia dan Lembaga Penjaminan  Simpanan (LPS) Koperasi.

Keempat, perekonomian nasional disusun berdasarkan konstitusi berbentuk ekonomi kerakyatan yang dikonsolidasikan secara sistematis, struktural, dan massif lintas sektor dengan melibatkan gerakan koperasi.

Baca juga: Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

Kelima, Pemerintah segera menerbitkan Keppres tentang Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN Hasil Munas tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar.

Resolusi Kendal dibacakan oleh Nurdin Halid di hadapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai representasi Negara dan Pemerintah, disaksikan sekitar 11.000 praktisi koperasi dan undangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini