Menanggapi Terbitnya PMK 67/PMK.03/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang, hal ini menjadi menarik terkait dampak bagi Pialang Asuransi/Pialang Reasuransi.
"Kami menyambut baik dengan diberlakukannya PMK 67 ini, dimana salah satu pokok aturannya adalah besaran PPN untuk Jasa Pialang Asuransi adalah sebesar 20 persen dari PPN normal atau 2.2 persen," kata Sekretaris Jenderal Apparindo Nefertiti Marzuki.
Apprindo telah membentuk tim untuk merumuskan ketentuan dari sisi administrasi perpajakan, seperti template dokumen yang akan digunakan, maupun perlakuan transaksi di pialang yang sesuai dengan ketentuan PMK 67.
Hasilnya akan dibawa ke asosiasi perusahaan asuransi seperti AAUI, AAJI untuk diinformasikan ke anggotanya, sehingga ke depannya akan ada keseragaman transaksi antara perusahaan pialang dan perusahaan asuransi.
Apparindo juga meningkatkan kompetensi SDM Pialang Asuransi dan Reasuransi dalam menghadapi kompetisi pasar bebas.
“Sesuai dengan POJK 68, dimana Pialang Asuransi, Direksi dan Tenaga Ahli wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP, dan untuk memenuhi persyaratan tsb, mereka harus melalui serangkaian pendidikan khusus kepialangan untuk mendapatkan gelar Ahli Pialang Asuransi Indonesia, dan Certified Indonesia Insurance Broker (CIIB),” ungkap Nefertiti.
Apparindo saat ini memiliki anggota 196 perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi yang terdiri dari 155 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.