News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kegiatan PETI Disebut Makin Masif, Ahli Pertambangan Berikan Delapan Rekomendasi ke Pemerintah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BALBEL - Stasiun Bumi Bangka Belitung (SB Babel) Bakamla RI yang tergabung dalam Tim Penegakan Ketertiban Pertambangan Ilegal melaksanakan patroli penertiban penambang timbah ilegal di Teluk Kelabat pada Minggu dini hari. Menggunakan unsur KN Damaru P.214 milik KPLP, Pj Gubernur Dr. Ir. Ridwan Djamaludin, M.Sc, memimpin langsung jalannya patroli penertiban penambang ilegal di Teluk Kelabat. Patroli dilakukan dengan menyisir perairan mulai dari perairan Belinyu hingga Penyusuk. Tampak terlihat puluhan ponton, baik selam maupun tower masih beroperasi di perairan Teluk Kelabat. //BAKAMLA RI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara dinilai semakin tak terkendali, terutama ketika harga komoditas terus naik dan menyebabkan terjadinya disparitas harga tinggi.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menerangkan, harus dibedakan kegiatan PETI dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kegiatan PETI pada umumnya dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan yang sederhana, tidak berizin, tidak berwawasan lingkungan dan keselamatan serta melibatkan pemodal dan pedagang.

Pada kasus tertentu, terdapat juga pertambangan illegal yang dilakukan oleh perusahaan dan koperasi.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Aktif Susun Strategi untuk Cegah Pertambangan Tanpa Izin

"Sedangkan IPR adalah kegiatan penambangan berizin/legal (IPR) yang dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan sederhana dan dilakukan dalam sebuah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan UU Minerba No. 3 Tahun 2020," ujar Rizal dikutip Rabu (24/8/2022).

Menurut Rizal, PETI tumbuh seiring peningkatan harga komoditas tambang yang semakin tinggi dan lemahnya penegakan hukum.

Kegiatan PETI yang semakin marak terjadi di Indonesia, meskipun terdapat ancaman pidana maupun perdata, faktanya pertambangan tanpa izin tetap berlangsung tanpa terkendali.

Data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021 menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi.

Rizal menegaskan, kegiatan PETI menimbulkan tumbuhnya perdagangan produk pertambangan di pasar-pasar gelap (black market) yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghindaran pajak resmi penjualan bahan tambang.

Kegiatan PETI juga berpotensi besar merusak lingkungan (potential polluter) yang dampatk negatif tidak saja merugikan pemerintah, tapi juga masyarkat luas dan generasi mendatang

"Maraknya PETI karena enam hal, yaitu komoditas tambang yang mudah ditambang, mudah diolah (teknologi sederhana), mudah dijual, pasarnya terbuka sekali, harga komoditas yang tinggi dan sangat menguntungkan, cadangan berlimpah dan dekat permukaan, serta pengawasan, penindakan dan penegakan hukum rendah," tutur Rizal.

Baca juga: Peluncuran SIMBARA Diklaim Bisa Atasi Praktik Tambang Ilegal

Oleh sebab itu, Perhapi memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk menanggulangi kegiatan PETI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini