Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali apakah keputusan tersebut akan berdampak signifikan untuk mendorong ekonomi.
Baca juga: Ketua Komisi VII DPR Sebut Pernyataan Luhut Soal Wacana Kenaikan Harga BBM Ceroboh dan Merugikan
Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan Subchi menyatakan tegas mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi. Syaratnya, ada pengendalian konsumsi BBM. Misalnya, melalui peningkatan layanan transportasi publik.
Fathan juga meminta pemerintah memastikan subsidi tepat sasaran, dan bisa dinikmati oleh masyarakat miskin. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan dan mengembangkan BBM nonfosil, hingga impor minyak dari Rusia.
"Harga minyak mentah Rusia sekitar 30 persen (lebih murah) dari pasar global," tandasnya.
Anggaran bengkak
Berdasarkan pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani di hadapan Komite IV DPD, anggaran subsidi energi dan kompensasi yang sebesar Rp 502 triliun, memperhitungkan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) US$ 100 per barel, nilai tukar Rp 14.450 per dollar Amerika Serikat (AS), maka harga keekonomian BBM jenis Pertalite Rp 14.450 per liter.
Dengan harga jual Pertalite yang saat ini masih Rp 7.650 per liter, maka pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
"Pemerintah nombok Rp 6.800 per liter ke PT Pertamina. Itu yang di sebut subsidi dan kompensasi," katanya.
Sebelumnya Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan berdasarkan hitungan Pertamina harga keekonomian Pertalite lebih tinggi ketimbang hitungan Menteri Keuangan yakni sebesar Rp 17.500 per liter, meskipun tidak memperincinya.
Sri Mulyani menyebut, pemerintah harus menambah subsidi Rp 198 triliun jika harga BBM tidak naik tahun ini. Alhasil total anggaran subsidi BBM tahun ini bisa tembus Rp 700 triliun.
Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran pendidikan yang sebesar Rp 574,9 triliun.
Dampak lanjutan dari kebijakan jika pemerintah menambah subsidi BBM menjadi Rp 700 triliun pemerintah harus memperbesar anggaran pendidikan.
Sebab, sesuai mandat Undang-Undang, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari anggaran belanja negara yang ada di APBN.
Sumber: Kontan